Yang sangat disayangkan kebiasaan buruk beberapa sales rokok yg menempel poster promo rokok disembarang rumah orang tanpa ijin dan bikin kotor dinding padahal rumah hunian dan itu bisa dijerat dengan undang-undang merusak lingkungan di DLH, seharusnya menempel poster promo rokok itu ditoko atau warung yg berjualan rokok dan bisa mendongkrak penjualan mereka itupun harus seijin pemilik toko atau warung.
Pabrik racun pembunuh masal bangsa kita yg di legalkan pemerintah alias pabrik rokok (peringatan pemerintah merokok membunuhmu dan orang orang si sekitarmu).